العمل بالرجيح
yaitu mengamalkan dalil yang lebih rajih (kuat)
'AMAL BI AQWASY SYABAHAINI
الاخذبهاهو اقوى شبهابه كالقاقه
memegang nama yang lebih kuat serupanya (memegang yang lebih kuat serupa dari dua yang serupa)
'AMAL BI DHAHIRI
الاخذ بظاهر النص او اظهره عند انتقاء دليل فوقه اويساويه
memegangi yang nyata atau yang lebih nyata,ketika tidak memperoleh dalil yang mengatasinya atau yang menyamainya
ulama' ushul biasa memegang dalil yang lebih nyata atau yang lebih jelas.
termasuk pendapat pendapat yang kuat menghukumi memegang pada apa yang lebih jelas itu wajib.
untuk sementara sampai disini dulu pelajaran ushulnya ya...
semoga manfaat wassalamu'alaikum wr.wb.