di bawah ini beberapa artikel yang menjelaskan hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja.
sumber: sumber ilmuartikel pertama:
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Assalamu’alaikum.wr.wb.
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Pertanyaan ini sering dilontarkan kepada saya,sudah tiga kali saya mendapat pertanyaan seperti ini lewat email saya,dan sudah 6x kali ditanyakan langsung kepada saya.
Sampai sekarang saya masih belum menemukan jawaban yang membolehkan membaca alqur’an atau menulis alqur’an dengan bahasa ajam saja,kalau sekaligus,arab dan ajamnya sama sama ditulis tidak apa apa,seperti tulisan di JUZ ‘AMMA,atau di AL QUR’AN terjemah.
Namun ada juga yang tetap mengatakan tidak boleh,karna dikawatirkan,salah dalam penulisannya.
Dasar pengambilannya: saya ambil dari kitab ATTAYSIR halaman 3.
وتحرم قراءته بالعجية وترجمته .بل ينتقل الى البدل. وكذا قراءته بالمعنى فقط.
Haram membaca AL-QUR’AN dengan bahasa ajam(selain bahasa arab) dan menerjemahkannya,akan tetapi dipindahkan dengan ada badal (ganti).dan haram juga membacanya dengan ma’nanya saja (tanpa bahasa arabnya).
Menurut keterangan KH.MISHBAH jember juga sama,bahkan menulis AL-QUR’AN dengan arab dan di tambah dengan ajam masih dimakruhkan,karna di kawatirkan kesalahan dalam menulisnya,atau kesalahan dalam membacanya.di karenakan dalam bahasa Indonesia khususnya masih tidak jelas cara menulis huruf arab,contohnya. ذ biasanya di tulis “dz” tapi ada juga yang menulis “dh”.
“dh” biasanya buat menulis huruf arab ظ bukan ذ . dan mungkin masih banyak yang lainnya.
Mungkin saya rasa ini sudah cukup jelas,semoga ini bermanfaat buat kita semua amin.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
artikel ke dua
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم.الحمد لله الرقيب المغيث.اللهم صل وسلم على سيدنا محمد المغيث.وعلى اله ومغيث
setelah saya menulis tulisan yang berjudul "BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?"
lalu saya menulis lagi untuk menyempurnakan tulisan saya "BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?"
dengan judul "ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS"
dan alhamdulillah dua-duanya bisa dikatan sukses.
saya melihat kesuksesan pada tulisan tersebut dari beberapa hal:
1. banyak blogger atau netter yang mengopy dua artikel tersebut.
2. banyak yang membacanya sampai saat ini kedua postingan tersebut masuk pada entri populer
3. banyak yang menjadikannya rujukan/banyak yang memakai dalil yang saya taruh diartikel tersebut
berdasarkan 3 hal ini saya mengatakan kalau dua artikel diatas sudah termasuk sukses.
namun namanya juga manusia biasa pastinya saya juga mempunyai kekurangan.
diantaranya masih ada saja sebagian orang yang masih kurang faham.
kali ini sekali lagi saya ingin membahas ulang tentang "HUKUM MEMBACA ALQUR'AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA" mungkin agar lebih gampang difaham saya akan tulis dengan bentuk tanya jawab.
hal ini terinspirasi dari para sailin yang bertanya kepada saya.
pertanyaan:
[T]bagaimana hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja?
jawaban:
[J]sebelum saya menegaskan hukumnya,terlebih dahulu saya akan membahas AL-QUR'AN.
DEFINISINI AL-QUR'AN disetiap kitab tafsir ataupun ushulut tafsir tidak sama,hal itu memang ada unsur kesengajaan dari para ulama' agar kita tidak hanya mengaji satu kitab saja.(dalam hal ini akan saya bahas lebih lanjut dilain kesempatan).kembali kepada definisi al-qur'an.
al-qur'an adalah firman ALLAH SWT yang diturunkan atau diwahyukan kepada nabi MUHAMMAD SAW yang memakai bahasa arab yang turunnya secara berangsur angsur yang menerangkan qaidah qaidah,hukum hukum dll yang mengalahkan musuh dengan satu surah yang menjadi mukjizat nabi MUHAMMAD SAW yang menjadi pegangan buat mukminin yang diberipaha siapa yang membacanya dan yang mendengarkannya.
diatas sudah dijelaskan tentang AL-QUR'AN yang mana jelas AL-QUR'AN memakai bahasa arab,jadi bagaimana bisa dikatakan AL-QUR'AN kalau yang dibaca atau yang ditulis bukan bahasa arab/tidak memakai bahasa arab?
ini jawaban secara rasional saja,jawaban berdasarkan dalilnya sama seperti yang saya tulis di "BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
dan di "ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS"
hadits RASULULLAH SAW
أعربوا القرأن والتمسواغرائبه
dan dalil yang diambil dari kitab attaysir:
وتحرم قراءته بالعجية وترجمته .بل ينتقل الى البدل
"dan haram membaca alqur'an dengan bahasa ajam dan menterjemahkannya,tidak haram kalau ada badal (sama sama dibaca).
ALLAH SWT juga berfirman dalam surah az-zumar:
قرءانا عربيا غير ذي عوج لعلهم يتقون
28. (Ialah) Al-Qur'an dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.
untuk tambahan anda juga bisa lihat kitab zubdatul itqan,minhajut qiro'ah atau bisa juga dikitab kitab tafsir atau ushulut tafsir lainnya.
AL-QUR'AN boleh diterjemahkan asal dengan ada illah litarbiyah,namun masih ada juga yang memakruhkan seperti keterangan saya di "ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS"
[T]terus bagaimana dengan para da'i?yang kebanyakan membaca AL-QUR'AN hanya artinya saja,begitupun majalah majalah dan artikel artikel disitus islam islam yang sudah terkenal?
[J]da'i banyak da'i,dia masuk pada ustadz apa ulama'?anda bisa lihat artikel saya"pengertian guru dan ustadz"dan pada artikel saya "pengertian kyai,ustadz dan Penceramah"sebagai muslim kita diwajibkan mengikuti AL-QUR'AN dan AL-HADITS,kita wajib menghormati dan mengikuti tokoh agama,ustadz maupun ulama',namun kita juga diharamkan ikut dan mentaati mereka yang melanggar dari ketentuan AL-QUR'ANdan AL-HADITS.
maka dari itu cobalah seksama memahami maksud dari tulisan saya ini,dan mulai saat ini anda ikut AL-QUR'AN apa akan ikut mereka AL-MUDLALLILUNA WAL-MUJAHHILUN?
semua terserah anda.saya hanya berharap mudah mudahan tulisan saya ini bermanfaat buat kita semua.
akhirul kalam wassalamu'alaikum wr.wb.
sumber ilmu
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja