Cari Blog Ini

Sabtu

saya ragu kalau anda blogger muslim 1

assalamu'alaikum.wr.wb.
heran!!!sampai saat ini masih saja banyak yang ngaku islam lah,ustadz lah,tapi memosting artikel di blog atau website masih saja menulis al-qur'an ataupun al-hadits dengan bahasa ajam saja,padahal 3 blog saya sudah sama sama memosting tentang hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja,malah saya juga sudah posting di situs situs besar seperti kompasiana,saya juga posting diFB,SS dan lain lain.
insya allah saya yakin semua blogger muslim khususnya blogger indonesia sudah pernah membacanya semua,namun herannya tetap saja tidak ngaruh.
apakah mereka termasuk ختم الله على قلوبهم
ya...semoga saja mereka segera mendapat hidayat dari allah dan berbuat yang benar,dan tidak lagi menulis al-qur'an ataupun al-hadits hanya dengan bahasa ajam saja amin.
bagi saudara saudara yang membaca artikel ini saya mohon bantuannya untuk menyebarluaskan dan memberitahukan pada yang lainnya,bahwa menulis atau membaca al-qur'an ataupun al-hadits itu tidak boleh hanya dengan bahasa ajamnya saja.
untuk mengetahui hukumnya anda bisa baca artikel saya yang berjudul hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
anda juga bisa baca artikel saya Yang berjudul AL-QUR'AN dan bisa juga membaca artikel artikel yang lain yang mengenai al-qur'an dan ilmu ushul baik ushulut tafsir maupun ushulul fiqh dengan mengklik label postingan saya.
terima kasih sudah berkunjung semoga apa yang saya posting bermanfaat wassalamu'alaikum.wr.wb.

read more

agar lebih seo friendly versi mughits1550

meta tag agar lebih seo friendly versi mughits1550 caranya sebagai berikut:
login ke www.blogger.com
pada Dashboard, pilih Rancangan (Design)
klik Edit HTML
untuk keamanan klik Download Template lengkap
centang expand widget untuk memunculkan script yang ada
cari kode:
<title><data:blog.title/></title>
atau seperti ini:
<title><data:blog.pagetitle/></title>

atau seperti ini:

<b:if cond='data:blog.pageType == "index"'><title><data:blog.title/></title><b:else/><title><data:blog.pageName/>|<data:blog.title/></title></b:if>


hapus kode di atas, lalu ganti dengan kode di bawah ini:


<b:if cond='data:blog.url == &quot;http://ALAMATBLOGSOBAT.blogspot.com/&quot;'>
<title><data:blog.pageTitle/></title>
<meta name='DESCRIPTION' content='ISI DENGAN DESKRIPSI UNTUK HOMEPAGE BLOG SOBAT'/></b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
<title><data:blog.pageName/> - <data:blog.title/></title>
<meta expr:content='data:blog.pageName + ", " + data:blog.title + ", " + data:blog.pageName' name='Description'/>
<meta expr:content='data:blog.pageName + ", " + data:blog.title + ", " + data:blog.pageName' /></b:if>
lalu save.
semoga manfaat selamat mencoba:

read more

membuat scroll

untuk membuatnya anda tinggal copas kode dibawah ini:

<div style="overflow:auto;width:400px;height:200px;padding:10px;border:1px solid #eee">TULISAN ANDA</div>

hasilnya seperti ini:



TULISAN ANDA

atau bisa juga memakai kode seperti ini:


<div align="center">
<table width="190" border="1">
<tr> <th colspan="90%" scope="col">JUDUL KOTAK</th></tr><tr><td><div style="font-family:arial;font-size:12px; overflow: scroll; width: 400px; height: 200px;"><div style="text-align: center; width: 100%; padding: 0 px; overflow: hidden;">DISINI TULISAN ANDA</div></div></td></tr>
</table>
</div>

hasilnya seperti ini:

JUDUL KOTAK
DISINI TULISAN ANDA


contoh untuk tempat artikel terkait seperti dibawah ini:
artikel lainnya:


kalau tanpa scroll maka akan seperti ini:

pengertian adat dan urf
pengertian 'amal
waqaf dan ibtida'
AL-ILMU DAN AL-MA'RIFAH
waqaf binnaql.
ahlus sunnah wal jama'ah
agar bisa bangun di jam tertentu
al-hadits
AL-QUR'AN
waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja

kelihatannya kurang bersih dan rapi dibandingkan memakai scroll.
selamat mencoba semoga sukses.

read more

pengertian adat dan urf

assalamu'alaikum wr.wb.
alhamdulillah saya bisa menulis lagi untuk meneruskan pelajaran ilmu ushul.
kali ini yang akan saya bahas adalah adat dan urf
adat
kata adat berasal dari bahasa arab (عادة) akar katanya: 'ada,ya'udu mengandung arti : تكرار perulangan.
karena itu,sesuatu yang baru dilakukan satu kali belum dinamakan adat.
adapun secara istilah ada beberapa pengertian,antara lain adat adalah:
ما استمر الناس عليه عند حكم العقل وعاد واليه مرة بعد اخرى
sesuatu yang dikehendaki manusia dalam segi hukum akal dan mereka kembali terus menerus melakukannya.
atau:
الامر المتكرر من غير علاقة عقلية
sesuatu dikerjakan secara berulang ulang tanpa adanya hubungan rasional.
adapun yang banyak menyatakan adalah seperti ini:
العادة ما تعارفة الناس فاصبح مألوفا لهم سائغا في مجرى حياتهم سواء كان قولا او فعلا
adat adalah segala apa yang telah dikenal manusia,sehingga hal itu menjadi suatu kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan mereka baik itu berupa perkataan ataupun perbuatan.
العرف
'urf.
'urf sama dengan adat
العرف هو ما تعارفه الناس وساروا عليه من قول او فعل او ترك ويسمى العادة وفي لسان الشرعيين لا فرق بين العرف والعادة
'Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan berlaku padanya,baik berupa perkataan maupun perbuatan ataupun meninggalkan sesuatu,
dan ini juga dinamakan adat.
dan dikalangan ulama' syari'at tidak ada perbedaan antara 'urf dan adat.
semoga manfaat wassalamu'alaikum wr.wb.

read more

pengertian 'amal

'AMAL BIL ASHLI
العمل بالرجيح
yaitu mengamalkan dalil yang lebih rajih (kuat)
'AMAL BI AQWASY SYABAHAINI
الاخذبهاهو اقوى شبهابه كالقاقه
memegang nama yang lebih kuat serupanya (memegang yang lebih kuat serupa dari dua yang serupa)
'AMAL BI DHAHIRI
الاخذ بظاهر النص او اظهره عند انتقاء دليل فوقه اويساويه
memegangi yang nyata atau yang lebih nyata,ketika tidak memperoleh dalil yang mengatasinya atau yang menyamainya
ulama' ushul biasa memegang dalil yang lebih nyata atau yang lebih jelas.
termasuk pendapat pendapat yang kuat menghukumi memegang pada apa yang lebih jelas itu wajib.
untuk sementara sampai disini dulu pelajaran ushulnya ya...
semoga manfaat wassalamu'alaikum wr.wb.

read more

waqaf dan ibtida'

assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
di bawah ini adalah artikel lengkap mengenai waqaf dan ibtida'.
dikatakan lengkap karna bukan hanya mengulas waqaf dan ibtida' saja namun beserta contoh contohnya,dan pembagiannya,namun masih ada kekurangannya yaitu dihal pembagian waqaf isyaroh/waqaf bil isyaroh,namun mengenai perincian waqaf bil isyaroh sudah saya posting dengan judul "cara waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun" namun masih ada beberapa hal yang belum saya terangkan,mungkin saya akan terangkan dilain kesempatan.
artikel waqaf dan ibtida' dibawah ini sebenarnya hasil kiriman salah satu teman saya,yang meminta saya untuk menashhihnya,setelah saya kaji ternyata terdapat sedikit kekurangan saja namun sudah cukup jelas buat anda yang sudah pernah mengaji qiroatul qur'an secara langsung kepada guru anda.
artikel ini juga bisa dijadikan pengingat kita waktu kita rada rada lupa pada pengertian waqaf ataupun tanda waqaf.
untuk lebih jelasnya silahkan baca selengkapnya WAQAF DAN IBTIDA'

WAQAF DAN IBTIDA'

Perlu kita mengenal istilah-istilah terkait dengan membaca Al-Qur’an dan menghentikan bacaan sebagai berikut : 

1. Iftitah [ اِفْتِتَاح ] adalah pembukaan dalam bacaan Al-Qur’an yang diawali dengan membaca isti’adzah, basmalah, lalu diteruskan dengan membaca ayat. 

2. Waqaf [ وَقَفْ ] adalah menghentikan bacaan atau suara sejenak pada akhir suku kata untuk mengambil nafas dengan maksud kendak melanjutkan bacaan pada ayat berikutnya. 

3. Ibtida’ [ اِبْتِدَاء ] adalah memulai bacaan kembali sesudah waqaf dari awal suku kata pada ayat berikutnya. 

4. Qatha’ [ قَطَعْ ] adalah mengakhiri bacaan Al-Qur’an dengan memotong bacaan sama sekali. Dan apabila hendak membuka bacaan kembali sesudah melakukan qatha’, disunahkan membaca isti’adzah lagi. 

Perhatian contoh berikut ini : 

اَعُـوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّـيْطَانِ الـرَّجِـيْمِ - بِسْـــمِ اللهِ الـرَّحْـمَنِ الـرَّحِـيْمِ 

1.قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ 2. مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ 3. وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ اِذَا وَقَبَ 4 . وَمِنْ شَرِّالنَّـفَّاثَاتِ فِى الْعُقَدِ 5. وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ . 

PEMBAGIAN WAQAF 

1. WAQAF IKHTIBARI (menguji atau mencoba). Maksudnya adalah waqaf yang dilakukan untuk menguji qari’ atau menjelaskan agar diketahui cara waqaf dan ibtida’ yang sebenarnya. Waqaf ini dibolehkan hanya dalam proses belajar mengajar, yang sebenarnya tidak boleh waqaf menurut kaidah ilmu tajwid. 

2. WAQAF IDHTHIRARI (terpaksa). Maksudnya adalah waqaf yang dilakukan dalam keadaan terpaksa, mungkin karena kehabisan nafas, batuk atau bersin dan lain sebagainya. Apabila terjadi waqaf ini, hendaklah mengulang dari kata tempat berhenti atau kata sebelumya yang tidak merusak arti yang dimaksud oleh ayat. 

3. WAQAF INTIZHARI (menunggu). Maksudnya adalah waqaf yang dilakukan pada kata yang diperselisihkan oleh ulama’ qiraat antara boleh dan tidak boleh waqaf. Untuk menghormati perbedaan pendapat itu, sambil menunggu adanya kesepakatan, sebaiknya waqaf pada kata itu, kemudian diulangi dari kata sebelumnya yang tidak merusak arti yang dimaksud oleh ayat, dan diteruskan samapi tanda waqaf berikuitnya. Dengan demikian terwakili dua pendapat yang berbeda itu. 

4. WAQAF IKHTIARI (pilihan). Maksudnya adalah waqaf yang dilakukan pada kata yang dipilih, disengaja dan direncanakan, bukan karena ada sebab-sebab lain. 

WAQAF IKHTIARI ADA EMPAT 

1. WAQAF TAM (sempurna). Maksudnya adalah waqaf pada akhir suku kata yang sudah sempurna, baik menurut tata bahasa maupun arti. Pada umumnya terdapat pada akhir ayat dan di akhir keterangan, cerita atau kisah. Dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan ayat berikutnya. Seperti waqaf pada الْمُفْلِحُوْنَ dalam ayat berikut : 

اُولئِكَ عَلَى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ لا وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ [ البقرة : 5] 

- Waqaf Tam bisa terjadi sebelum habisnya ayat, seperti waqaf pada kata اَذِلَّةٍ dalam ayat : 

قَالَتْ اِنَّ الْمُلُوْكَ اِذَا دَخَلُوْا قَرْيَةً اَفْسَدُوْهَاوَجَعَلُوا اَعِزَّةَ اَهْلِهَا اَذِلَّةٍ وقف وِكَذَالِكَ يَفْعَلُوْنَ [ النمل : 34 ] 

- Waqaf Tam terkadang terjadi pada pertengahan ayat, seperti waqaf pada kata اِذْ جَاءَ نِيْ dalam ayat : 

لَقَدْ اَضَلَّنِيْ عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَاِذْ جَاءَ نِيْ وقف وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلإِنْسَانِ خَذُوْلاً [الفرقان :29] 

- Dan waqaf Tam dapat terjadi pula sesudah habis ayat tambah sedikit, seperti waqaf pada kata وَبِاللَّيْلِ dalam ayat : 

وَاِنَّكُمْ لَتَمُرُّوْنَ عَلَيْهِمْ مُصْبِحِيْنَ☼ وَبِاللَّيْلْ وقف اَفَلاَ تَعْقِلُوْنَ [ الصفات : 137 - 138] 

2. WAQAF KAFI (cukup). Maksudnya adalah waqaf pada akhir suku kata yang menurut tata bahasa sudah dianggap cukup, tetapi dari segi arti, cerita atau kisah masih ada kaitannya dengan ayat berikutnya. Seperti waqaf pada ☼يُوْقِنُوْنَ dalam ayat berikut : 

وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَا اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ج وَبِالأَخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَ ☼ اُولئِكَ عَلَى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ لا وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ☼ [ البقرة : 4 – 5 ] 

3. WAQAF HASAN (baik). Maksudnya adalah waqaf pada akhir suku kata yang sudah dianggap baik menurut tata bahasa, tetapi masih ada kaitan dengan ayat berikutnya, baik dari segi arti maupun tata bahasa. Seperti waqaf pada ☼ الْعَالَمِـيْنَ dalam ayat berikut : 

اَلْحَمْـدُ للهِ رَبِّ الْعَـالَمِـيْنَ☼ اَلرَّحْمـنِ الرَّحِيْـمِ ☼ مَـالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ ☼ 

4. WAQAF QABIH (buruk). Maksudnya adalah waqaf pada akhir suku kata yang menurut tata bahasa tergolong buruk dan bahkan merusak arti atau maksud dari makna ayat yang sebenarnya. Seperti waqaf pada ☼ لِلْمُصَلِّيْنَ dalam ayat berikut : 

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ ☼ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَ تِهِمْ سَاهُوْنَ ☼ 

Waqaf pada ☼ لِلْمُصَلِّيْنَ akan merusak arti atau maksud ayat. Maksud dari ayat adalah : “Neraka itu untuk orang-orang yang melalaikan shalat” Ketika waqaf pada ☼ لِلْمُصَلِّيْنَ , maka maksud ayat lalu berubah menjadi :
“Neraka itu untuk orang-orang yang mengerjakan shalat" 

CARA BERWAQAF 
Waqaf dalam membaca Al-Qur’an dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, yaitu : 

1. Akhir suku kata dimatikan dalam bacaan apabila berharakat fathah, kasrah, dhammah, kasratain atau dhammatain [ ـَ ـِ ـُ ـٌ ـٍ ] Contoh : 

سَقَرْ☼ = سَقَرَ ☼ نُذُرْ ☼ = نُذُرِ ☼ اَحْسَنْ ☼ = اَحْسَنُ ☼ تَخَوُّفْ = ☼ تَخَوُّفٍ ☼ اَشِرْ ☼ = اَسِرٌ☼ 

2. Akhir suku kata dimatikan [ ـْ ]dalam bacaan apabila berharakat : Fathah, kasrah atau dammah yang sebelumnya ada Alif [ا ـَ ـِ ـُ ] seperti : 

☼ الْحِسَابَ ☼ الْحِسَابِ ☼ الْحِسَابُ dibaca ☼ الحِسَا بْ 

خَطَايَايْ dibaca ☼ خَطَايَايَ ☼ ـ اِيَّايْ dibaca ☼ اِيَّايَ☼ 

- Fathah sebelumnya ada Wa [ وْ ـَ ] seperti : ☼ يُنْصَرُوْنَ dibaca ☼ يُنْصَرُوْنْ 

- Fathah, kasrah atau dhammah sebelumnya ada Ya’ mati,[يْ ـُ ـِ ـَ ] , seperti : ☼ اَلْحَلِيْمَ ☼ اَلْحَلِيْمِ ☼ اَلْحَلِيْمُ dibaca ☼ اَلْحَلِيْمْ 

- Dhammatain atau kasratain sebelumnya ada Ya’mati, [يْ ـٌ ـٍ ] seperti : ☼ حَلِيْمٌ ☼ حَلِيْمٍ dibaca ☼ حَلِيْمْ 

- Dhammatain atau kasratain sebelumnya ada Waw mati [وْ ـٌ ـٍ ] seperti : ☼ غَفُوْرٌ ☼ غَفُوْرٍ dibaca = ☼ غَفُوْرْ 

3. Akhir suku kata berharakat fathatain dan sesudahnya ada huruf Alif [ـً ا] dibaca fathah [ـَ ا], seperti : ☼حَكِيْمًا dibaca = ☼ حَكِيْمَا 

- atau akhir suku kata terdiri dari huruf Hamzah berharakat fathatainn [ءً] dibaca fathah [ءَ] , seperti : ☼ مَاءً dibaca = ☼ مَائَا 

- atau akhir suku kata terdiri dari Alif maqshurah dan sebelumnya berharakat fathatain [ ـً ى ] dibaca fathah [ ـَ ى], seperti : ☼ مُسَمًّى dibaca = ☼ مُسَمَّى 

4. Akhir suku kata terdiri dari Ta’ Marbuthah [ ـة ـ ة ] dimatikan dan bunyinya berubah menjadi bunyi Ha’ [ ـهْ ـ هْ ] , seperti : 

حَامِيَهْ☼ dibaca = حَامِيَةٌ ☼ ـ بَرَرَهْ dibaca = ☼ بَرَرَةٍ ☼ 

5. Akhir suku kata yang terdiri dari huruf Ha’ berharakat kasrah atau dhammah [ ـهِ ـ ـهُ ] dimatikan [ ـهْ ـ ـهْ ] , seperti : 

صَا حِبَتِهْ ☼ =dibaca صَاحِبَتِهِ ☼ـ رَسُوْلُهْ☼ dibaca = رَسُوْلَهُ☼ 

6. Akhir suku kata terdiri dari huruf Mad atau huruf mati, dibaca apa adanya tanpa ada perubahan, seperti : 

☼ اَقْفَالُهَا tetap dibaca ☼ اَقْفَالُهَا - ☼ جَنَّاتِيْ tetap dibaca ☼ جَنَّاتِيْ ☼ فَسَقُوْا tetap dibaca ☼ فَسَقُوْا - ☼ لَيَطْغَى tetap dibaca ☼ لَيَطْغَى ☼ عَلَيْهِمْ tetap dibaca ☼ عَلَيْهِمْ - ☼ يُوْلَدْ tetap dibaca ☼ يُوْلَدْ 

7. Akhir suku kata terdiri dari huruf hidup, sedangkan sebelumnya terdapat huruf mati seperti dalam kurung [ ـْ ـَ / ـْ ـِ / ـْ ـُ ]maka huruf akhir suku kata itu dimaitkan seperti dalam kurung [ ـْ ـْ / ـْ ـْ / ـْ ـْ ] sehingga ada dua huruf mati. Cara mewaqafkan, cukup sekedar bunyi akhir suku kata itu didengar sendiri atau oleh orang yang berdekatan sebagai isyarat bahwa ada huruf mati, sehingga waqaf seperti ini disebut “waqaf isyarat”. Contoh : 

وَالْعَصْرْ☼ dibaca وَالْعَصْرِ ☼ ـ وَالأَمْـرْ☼ dibaca وَالأَمْـرُ☼ 

8. Akhir suku kata bertasydid dimatikan tanpa menghilangkan fungsi tasydidnya, seperti : ☼ مِنْـهُنَّ dibaca ☼ ـ مِنْـهُنّْ ☼خلَقَهُنَّ dibaca ☼ خَلَقَهُنّْ 

9.Hamzah di akhir kata yang ditulis di atas waw [ ؤ ] dimatikan bila waqaf, dan dibaca pendek bila washal, seperti : 

QS.An-Nahl [16] : 48 -Tulisan  - يَـتَـفَـيَّـؤُا bila Waqaf ☼ يَـتَـفَـيَّـأْ - dan bila Washal dibaca يَـتَـفَـيَـؤُا ظِلاَلُهُ 

QS.Al-Furqan [26] : 77 -Tulisan  - يَـعْـبَــؤُا bila Waqaf dibaca ☼ يَـعْـبَـأْ - dan bila Washal dibaca يَـعْـبَـؤُا بِـكُمْ 

Demikian pula dalam QS.Yusuf [12] : 84 تَـفْـتَـؤُا , - dalam QS. Thaha [20] : 18 اَتَـوَكَّـؤُا ,- dan dalam QS. An-Nur [24] : 8  يَـدْرَؤُا 

10.Hamzah di akhir kata yang ditulis di atas waw [ ؤ ] bila waqaf dimatikan sesudah membaca panjang huruf sebelumnya, dan bila washal hamzah dibaca pendek seperti :

QS. Asy-Syu'araa' : [26} :197 -Tulisan - عُـلَـمـؤُا bila Waqaf dibaca ☼عُـلَـمَـاءْ - dan bila Washal dibaca عُـلَـمـؤُا بَنِيْ اِسْرَائِيْلَ 

Demikian pula dalam QS.Fathir [35] : 28 عُـلَـمـؤُا ,- QS. Ibrahim : [14] : 21 ,- dan Al-Mu’min [40] : 47  الضُّـعَـفـؤُا ,- QS.Yunus [10] : 28  شُـرَكـؤُا ,- QS.Ar-Ruum [30] :13  شُـفَـعــؤُا 

TANDA-TANDA WAQAF 
1. م WAQAF LAZIM [وَقَفْ لاَزِمْ] Tanda mesti berhenti. 
2. لا LA WAQFA [ لاَ وَقْفَ ] Tanda tidak boleh berhenti. 
1. ط WAQAF MUTHLAQ [ وَقَفْ مُطْلَقْ ] Tanda sempurna berhenti. 
2. ج WAQAF JAIZ [ وَقَفْ جَائِزْ ] Tanda boleh berhenti dan boleh terus. 
3. ز WAQAF MUJAWWAZ [ مُجَوَّزْ ]Tanda boleh berhenti, terus lebih baik. 
4. ص WAQAF MURAKH-KHASH [ وَقَفْ مُرَخَّصْ ] Tanda diringankan (di bolehkan) berhenti karena mempunyai nafas pendek, terus lebih baik. 
5. قف WAQAF MUSTAHAB [وَقَفْ مُسْتَحَبْ ]. Tanda berhenti lebih baik, tidak salah kalau terus. 
6. قلى WAQAF AULA [وَقَفْ اَوْلَى]. Tanda berhenti lebih baik. 
7. ق QILA WAQAF [ قِيْلَ وَقَفْ ] Sebagian pendapat, tanda boleh berhenti. 
8. صلى WASHAL AULA [وَصَلْ اَوْلَى] Tanda terus lebih baik. 
11.ك Kadza lika Muthabiq lima qablahu [كَذَالِكَ مُطَابِقٌ لِمَا قَبْلَهُ ]Tanda berhenti seperti tanda waqaf sebelumnya. 
12. … ___… WAQAF MU’ANAQAH [ وَقَفْ مُعَانَقَةِ ]Tanda boleh berhenti pada salah satu titik tiga. 
13. س/سكت SAKTAH [ سَكْتَةْ ]Tanda berhenti sejenak tanpa ambil nafas.


mengenai tanda tanda waqaf ulama' yang sepuluh banyak yang tidak sama (khilaf) jadi anda bisa mengikuti salah satunya.
dan untuk lebih baiknya anda ikuti ulama' yang masuk pada mutawattir,begitu juga dalam qiroatnya,lebih baik anda ikuti yang mutawattir saja,atau diwaktu anda bersama orang lain (banyak orang) gunakanlah yang mutawattir,hal ini untuk menjaga salah persepsi orang yang mendengarkan anda.
mungkin untuk lebih jelasnya saya akan bahas dilain kesempatan tentang qiro'ah
sekian dulu semoga manfaat.wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

sumber ilmu
http://mughits-sumberilmu.blogspot.com/2012/02/waqaf-dan-ibtida.html 
read more

AL-ILMU DAN AL-MA'RIFAH

assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. setelah saya membahas MUQADDIMAH (ushulut tafsir)
lalu saya teruskan dengan adat dan urf dan 'amal (ushul) sekarang kita lanjutkan ke pembahasan al-ilmu dan al-ma'rifah.
sebenarnya saya bimbang untuk meneruskan ini,karna sepertinya saya sudah membahas ini sebelumnya.
saya coba cari di arsip blog ini tapi tidak ketemu,karna tidak ketemu lalu saya putuskan untuk menulisnya.
langsung saja pada persoalan AL-ILMU DAN AL-MA'RIFAH
العلم: معرفة المعلوم
ilmu adalah mengetahui
المعرفة: العلم
ma'rifah adalah: ilmu
bingung ya?
memang begitu yang diterangkan dalam kitab,tapi tenang saja saya akan kasih sedikit penjelasan.
mengenai AL-ILMU DAN AL-MA'RIFAH ini sebenarnya ulama' memang memang mempunyai banyak pendapat,tapi disini saya akan membahas menurut kitab ushulul qur'an ATTAYSIR fi ilmil wushul.
al-ilmu itu mengetahui sesuatu dengan panca indra,contoh:
anda mengetahui rasanya cabe itu pedas atau anda mengetahui rasanya gula itu manis adalah ilmu,karna tahunya anda dikarenakan memakai panca indra (lidah) yang merasakan rasanya cabe atau gula tadi.
al-ma'rifah itu mengetahui sesuatu tanpa dengan panca indra,seperti tahunya anda bahwa tuhan itu ada.
padahal anda tidak melihat atau menyentuh tuhan.
maka dari itu para awliya' disebut al-'arif billah.
sudah faham ya?
semoga anda sudah faham dan semoga tulisan ini bermanfaat amin.
wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
read more

waqaf binnaql.

assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
waqaf binnaql.
والوقف بالنقل عبارة عن تسكين الحرف الاخير ونقل حركته الي الحروف الذي قبله وشرطه ان يكون ما قبل الاخر ساكنا قابلا للحركة نحو هذاالضرب

waqaf binnaql ialah menganti atau memindah huruf yang awal kepada huruf yang sesudahnya,namun syaratnya huruf yang sebelumnya tersebut haruslah berharkat sukun seperti contoh هذاالضرب
harkat yang ada di huruf ro' (sukun) tersebut dipindah ke harkat ba'.
kalimat (keterangan) diatas adalah keterangan dari kitab ibnu aqil shahifah 186
semoga manfaat dan kalau ada yang masih belum faham saya persilahkan bertanya dipost komentar.
insya allah saya akan menjawab sesuai dengan pengetahuan saya.
dan apabila ada salah dan kekeliruannya mohon dima'fu.
wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
read more

ahlus sunnah wal jama'ah

Setelah menelaah dari berbagai referensi dan rujukan yang secara spesifik menjelaskan pengertian Ahlussunnah wa Al Jamaah, bisa difahami bahwa definisi Ahlussunnah wa Al jamaah ada dua bagian yaitu: definisi secara umum dan definisi secara khusus .
* Definisi Aswaja Secara umum adalah : satu kelompok atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi SAW. Dan Thoriqoh para shabatnya dalam hal aqidah, amaliyah fisik ( fiqih) dan hakikat ( Tasawwuf dan Ahlaq ) .
* Sedangkan definisi Aswaja secara khusus adalah : Golongan yang mempunyai I’tikad / keyakinan yang searah dengan keyakinan jamaah Asya’iroh dan Maturidiyah.

Pada hakikatnya definisi Aswaja yang secara khusus bukan lain adalah merupakan juz dari definisi yang secara umum, karena pengertian Asya’iroh dan Ahlussunnah adalah golongan yang komitmen berpegang teguh pada ajaran Rasul dan para sahabat dalam hal aqidah. namun penamaan golongan Asya’iroh dengan nama Ahli sunnah Wa Al Jamaah hanyalah skedar memberikan nama juz dengan menggunakan namanya kulli.
Syaih Al Baghdadi dalam kitabnya Al Farqu bainal Firoq mengatakan : pada zaman sekarang kita tidak menemukan satu golongan yang komitmen terhadap ajaran Nabi dan sahabat kecuali golongan Ahlussunnah wal jamaah. Bukan dari golongan Rafidah, khowarij, jahmiyah, najariyah, musbihah,ghulat,khululiyah, Wahabiyah dan yang lainnya. Beliau juga meyebutkan; bahwa elemen Alussunnah waljamaah terdiri dari para Imam ahli fiqih, Ulama’ Hadits, Tafsir, para zuhud sufiyah, ulama’ lughat dan ulama’-ulama’ lain yang berpegang teguh paa aqidah Ahli sunnah wal jamaah.
secara ringkas bisa disimpulkan bahwa Ahlu sunnah wal jamaah adalah semua orang yang berjalan dan selalu menetapkan ajaran Rasulullah SAW dan para sahabat sebagai pijakan hukum baik dalam masalah aqidah, syari’ah dan tasawwuf.
II. Pengertian Sunnah dan ajaran-ajarannya
Kalimat Sunnah secara etimologi adalah Thoriqoh ( jalan ) meskipun tidak mendapatkan ridlo. Sedangan pengertian Sunnah secara terminlogi yaitu nama suatu jalan yang mendapakan ridlo yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW, para khulafa’ al Rosyidin dan Salaf Al Sholihin. Seperti yang telah disabdakan oleh Nabi :
عَلَيكُمْ بِسُنَّتيِ وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
Ikutilah tindakanku dan tindakan para khlafaurrosyidin setelah wafatku.
Sedangkan pengertian kalimat Jamaah adalah golongan dari orang-orang yang mempunyai keagungan dalam Islam dari kalangan para Sahabat, Tabi’in dan Atba’ Attabi’in dan segenap ulama’ salaf As solihin.
Setiap ajaran yang berdasarkan pada Usul Al syari’ah dan Fur’nya dan pernah dikerjakan oleh para nabi dan Sahabat sudah barang tentu merupakan ajaran yang sesuai dengan aqidah ahli sunnah wa aal jamaah seperti : Shalat Tarawih, witir, baca shalawat, ziarah kubur, mendo’akan orang yang sudah mati dll.
III. Definisi Bid’ah
Bid’ah dalam ma’na terminologi ( Syara’) menurut syaih Zaruq dalam kitabnya Iddah Al Marid yaitu semua perkara baru dalam agama yang menyerupai salah satu dari bentuk ajaran agama namun sebenarnya bukan termasuk dari bagian agama, baik dilihat dari sisi bentuknya maupun dari sisi hakikatnya. Dan pekara tersebut berkesan seolah-olah bagian dari jaran Islam seperti : membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan Shalat dengan diiringi alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan kaum mu’tazilah, Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham liberal yang marak akhir-akhir ini. Karena berdasarkan pada Ayat Al-Qur’an :
" وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِنْدَ البَيْتِ الاَّ مُكاَءً وَتَصْدِيَةً " الانفال 35
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. QS: Al Anfal 35
Dan Hadits Nabi yang berbunyi:
عن أم المؤمنين أم عبد الله عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :" مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ".
Dari A’isyah RA. Rasulullah bersabda : barang siapa menciptakan hal baru dalam urusanku yang bukan termasuk dari golongan urusanku maka akan tertolak.
HR. Bukhari dan Muslim

Kalimat أحدث dalam Hadits diatas mengandung pengertian menciptakan dan membuat-buat suatu perkara yang didasari dari hawa nafsu. Sedangkan kalimat أمرنا mengandung suatu pengertian agama dan Syari’at yang telah di Ridlohi oleh Allah SWT.
Rasulullah juga bersabda dalam sebuah Hadits :
وروى مسلم في صحيحه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول في خُطبَتِهِ : " خَيرُ الحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ, وَخَيرُ الهَدىِ هُدَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم, وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلُّ مُحْدَثةٍ بِدعَةٌ, وَكُلُّ بِدعَةٍ ضَلَالَةٌ" ورواه البيهقي وفيه زيادة " وكل ضلالة في النار"
Rosululloh bersabda: “ paling bagusnya Hadits adalah Kitabnya Allah, dan paling bagusnya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah SAW, dan paling jeleknya perkara adalah semua perkara yang baru, dan setiap perkara yang baru adalah bid’ah, dan semua bid’ah itu sesat”. HR. Muslim dan juga diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dengan tambahan kalimat “ setiap perkara sesat menempat dineraka” .

Dari adanya dua Hadits diatas para ulama’ menjelaskan bahwa secara prinsip, bid’ah adalah berubahnya Suatu hukum yang disebabkan karena meyakini suatu perkara yang bukan merupakan bagian dari agama sebagai salah satu bagian dari agama, bukan berarti setiap perkara baru lantas dikategorikan bid’ah, karena banyak hal baru yang sesuai dengan Usul Al Syar’ah dan tidak dikategorikan bid’ah, atau hal-hal baru yang sesuai dengan Furu’ Al Syari’ah yang masih mungkin di tempuh dengan jalan Analogi atau qiyas sehingga tidak termasuk kategori Bid’ah . berarti tidak semua ritual yang baru serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan bid’ah seperti ritual tahlil tujuh hari,40 hari dan seratus hari dari kematian mayat, ziarah kubur, tawassul, mendoakan orang mati dll.
Imam Muhmmad Waliyuddin As Syabsiri dalam Syarah Arba’n Nawawi mengupas pengertian Hadits Nabi yang berbunyai :
مَنْ أَحدَثَ حَدَثًا اَوْ آوَى مُحدثًا فَعَليهِ لَعْنَةُ اللهِ
Barang siapa menciptakan perkara baru atau melindungi pencipta perkara baru mak dia berhak mendapatkan laknat Allah.
Hadits tersebut diatas memasukkan berbagai bentuk bentuk bid’ah seper Aqad fasid, memberi hukum tanpa Ilmu, penyelewengan dan semua hal yang tidak sesuai dengan syari’at. Namun apabila perkara baru itu masih sesuai dengan qonun syari’at maka tidak termasuk kategori bid’ah seperti menulis mushaf, meluruskan madzhab, menulis ilmu nahwu ,Khisab dll.
Syaih Izzuddin ibni Abdis Salam menggolongkan perkara baru ( Bid’ah ) menjadi lima hukum yaitu :
1. Bid’ah wajib seperti : mempelajari ilmu nawu, dan lafad-lafad yang ghorib dalam Al-Qur’an dn Hadits dan semua disiplin ilmu yang menjadi perantara untuk memahami syari’at.
2. Bid’ah Haram seperti : Faham Madzhab Qodariah, Jabariah dan Mujassimah.
3. Bid’ah Sunnah Seperti : Mendirikan Pondok, Madrasah dan semua perbuatan baik yang tidak pernah ditemukan pada masa dahulu.
4. Bid’ah Makruh Seperti : Menghias MAsjid dan Al-Qur’an.
5. Bid’ah Mubah seperti : Mushofahah (Jabat tangan) setelah Shalat Subuh dan Ashar dll.
IV. Kriteria penggolongan Bid’ah
Dalam menggolongkan perkara baru yang menimbulkan konsekwensi hukum yang berbeda-beda, Ulama’ telah membuat tiga kriteria dalam persoalan ini .
1. Jika perbuatan itu mempunyai dasar yang kuat berupa dalil-dalil syar’i, baik parsial ( juz’i ) atau umum, maka bukan tergolong bid’ah, dan jika tidak ada dalil yang dibuat sandaran, maka itulah bid’ah yang dilarang.
2. Memperhatikan apa yang menjadi ajaran ulama’ salaf ( Ulama’ pada abad I,II dan III H , jika sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong Bid’ah.
3. Dengan jalan Qiyas. Yakni mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliah yang telah ada hukumnya dari Nash Al-Qur’an dan Hadits. Apabila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong Bid’ah yang diharamkan. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka tergolong perbuatan baru yang wajib. Dan begitu seterusnya.
V. Hal-hal baru yang tidak tergolong Bid’ah
Dari pengertian Bid’ah diatas, memberikan suatu natijah atau kesimpulan bahwa ada sebagian amal Bid’ah yang sesuai dengan syari’at dan justru ada yang hukumnya sunnat dan fardlu kifayah. Oleh sebab itu Imam Syafi’i berkata :
" ما أَحْدَثَ وَخَالَفَ كِتَابًا اَو سُنَّةً او إِجمَاعًا او أثرًا فهو البِدْعَةُ الضَّالَّةُ, وَمَا أحْدَثَ مِنَ الخَيرِ وَلَمْ يُخَالِفْ شَيئًا من ذلك فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُودَةُ "
“ Perkara baru yang tidak sesuai dengan Kitab Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Atsar sahabat termasuk bid’ah yang sesat, dan perkara baru yang bagus dan tidak bertentangan dengan pedoman-pedoman tersebut maka termasuk Bid’ah yang terpuji “
1. Ziarah kubur.
Tidak diragukan sama sekali, bahwa hukum berziarah ke makam kerabat atau auliya’ adalah sunnah, dan hal ini telah disepakati oleh semua ulama’. Terdapat banyak Hadits yang menjelaskan kesunnahan ziarah kubur, diantaranya adalah :
عن بريدة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " قَدْ كُنْتُ نَهَيتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمدٍ فيِ زِيَارةِ قَبرِ أُمِّهِ فَزُورُهَا فإنَّهَا تُذَكِّرُ الآخرةَ. رواه الترمذي
“ dari Buraidah. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda “ saya pernah melarang kamu berziarah kubur, tetapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah kemakam ibunya. Maka sekarang berziarahlah ! karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat. HR. Al Thirmidzi
Ziarah kubur juga sunnah mu'akkad dilakukan di makam Rasulullah SAW dan juga makam para nabi yang lain, bahkan ada sebagian ulama' yang mewajibkan ziarah kubur kemakam Rasulullah SAW bagi orang yang mendatangi kota madinah. Namun sebaiknya ketika seseorang hendak melakukan ziarah ke makam Rosul hendaklah niat ziarah ke masjid Nabawi dan setelah itu baru melaksanakan ziarah ke makam Rosul dengan cara mengucapakan kalimat " السَّلاَمُ عَلَيكَ يَا رَسُولَ الله " dengan sura pelan dan penuh tata karma. Tersebut dalam sebuah Hadits:
مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَمَاتِي فَكَأَنَّمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ ،}
Barang siapa berziarah padaku setelah wafatku, maka seakan akan dia berziarah padaku pada masa hidupku
مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ لهُ شَفَاعَتِي عن ابن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال :"Dari Ibnu Umar RA. Sesungguhnya Rasulullah bersabda : barang siapa berziarah kemakamku, maka pasti akan mendapatkan Syafa'at ( pertolongan ) ku" HR. Al Thobroni
2.Tawassul.
Kalimat Tawassul secara bahasa adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wasilah artinya adalah sesuatu yang dijadikan Allah SWT. Sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan pintu menuju kebutuhan yang diinginkan. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.
QS: Al Maidah : 35
Dengan demikian, tawassul tidak lebih dari sekedar upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, sedangkan wasilah adalah sebagai media dalam usaha tersebut. Tujuan utamanya tidak lain adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, tidak ada sedikitpun keyakinan menyekutukan Allah SWT.( Syirik ).

Kebolehan Tawassul juga telah disebutkan oleh Nabi dalam Haditsnya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ," تَوَسَّلُوا بِي وَبِأَهْلِ بَيتيِ الىَ اللهِ فإنَّهُ لَا يُرَدُّ مُتَوَسِّلٌ بِنَا"
" Rasulullah SAW bersabda : Bertawassullah kalian dengan aku dan dengan para keluargaku, sesungguhnya orang yang bertawassul dengan aku tidak akan ditolak"( HR.Ibnu Hibban )
3. Tabarruk ( Mencari Berkah )
Secara Etimologi kata berkah berarti tambah, berkembang. Selanjutnya kata barokah digunakan dalam pengertian bertambahnya kebaikan dan kenuliyaan. Jadi Barokah adalah rahasia dan pemberian Allah SWT yang dengannya akan bertambah amal- amal kebaikan., mengabulkan keinginan, menolak kejahatan dan membuka pintu menuju kebaikan dengan anugrah Allah SWT. Dari pengertian ini barokah adalah bagian dari rahmat dan anugerah Allah SWT. Allah SWT berfirman :
وَجَعَلَنيِ مُبَارَكًا أَيْنَمَا كُنْتَ. مريم 31
" Dan dia menjadikan aku seorang yang diberkati dimana saja aku berada " QS : maryam 31
"رَحَمْةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيكُم أَهلَ البَيتِ "هود 73
" Rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlul bait !
Para ulama' telah banyak membicarakan hukum mengambil barokah, dan berkesimpulan bahwa mengambil barokah dari orang , tempat atau benda hukumnya adalah boleh dengan syarat tidak dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang syari'at Allah SWT.
Berikut adalah dalil-dalil kebolehan mengambil berkah :
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آَيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آَلُ مُوسَى وَآَلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. البقرة 248
Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.QS: Al-Baqarah 248
عن ابن جدعان: قال ثابت لأنس رضي الله عنه : أَمَسَسْتَ النبيَ صلى الله عليه وسلم قال نَعَمْ فَقَبَّلَهَا . رواه البخاري
" Dari Ibnu Jad'an, berkata Tsabit kepada Anas ra : Apakah tanganmu pernah menyentuh Nabi SAW ? Anas menjawab : ya, maka Tsabit menciumnya ". HR. Bukhori
Diriwayatkan oleh Al Khotib dari Ali dari Maimun, berkata : aku mendengar Imam Syafi'I berkata : " sesungguhnya aku mengambil barokah dari Abu Khanifah dan aku mendatangi makamnya setiap hari, maka jika aku mempunyai hajat, aku shalat dua rakaat dan mendatangi makam Abu Hanifah lalu berdo'a meminta kepada Allah SWT. Tidak lama kemudian hajatku terpenuhi".
Kesimpulannya, mengambil barokah dari orang-orang yang shaleh adalah perbuatan yang terpuji. Apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi serta pengukuhan dari Rasulullah SAW cukup untuk dijadikan sebagai dalil.

4. Selamatan & Berdo'a untuk orang mati
Ritual mendoakan orang mati sudah biasa dilakukan bahkan sudah menjadi adat orang jawa setiap kali ada salah satu keluarga yang meninggal mereka mengadakan selamatan dihari ke-7 atau ke-40 dari kematian keluarganya dengan mengundang tetangga setempat dan dimintai bantuan untuk membaca surat Yasin, Tahlil dan berdo'a untuk mayat.
Hal tersebut diatas diperbolehkan menurut Syari'at, bahkan bagian dari amal ibadah yang pahalanya bisa sampai kepada yang meninggal. Bukankah bacaan Al-Qur'an, Tahlil dan bersedekah, menyajikan suguhan untuk para tamu adalah bagian dari amal Ibadah. Dalam sebuah Hadits dinyatakan :
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه, أَنَّ النَبِيَّ صلى عليه وسلم سُئِلَ فقال السَائِلُ يا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَتَصَدَّقُ عَنْ مَوتَانَا وَنَحُجُّ عَنهُمْ وَنَدْعُو لَهُمْ هَلْ يَصِلُ ذَلِكَ إِلَيْهِمْ ؟ قَالَ : نَعَمْ إنَّهُ لَيَصِلُ إِلَيْهِمْ وَإِنَّهُمْ لَيَفْرَحُونَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ أَحَدُكُمْ بالطَّبْقِ إذاَ أُهْدِيَ إِلَيْهِمْ. رواه ابو حفص العكبري
Dari Anas ra. Sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya seseorang: " wahai Rasulullah SAW, kami bersedekah dan berhaji yang pahalanya kami peruntukkan orang-orang kami yang telah meninggal dunia dan kami berdoa untuk merek, apakah pahalanya sampai pada mereka ? Rasulullah SAW menjawab : Iya, pahalanya betul-betul sampai kepada mereka dan mereka sangat merasa gembira sebagaimana kalian gembira apabila menerima hadiah. HR. Abu Khafs Al Akbari.
VI. Sekilas Pembaharuan Agama
Ketika keintelektualan lebih mengedepankan nafsu serta semangat yang menggebu-gebu dengan dalih memurnikan agama tanpa disertai dengan pemahaman agama secara benar, maka yang terjadi justru pembaharuan- pembaharuan yang menyimpang dari ajaran yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. pada pembahasan ini akan mengetengahkan pembaharu-pembaharu ( Mujaddid) Islam yang telah melakukan banyak penyimpangan dari ajaran Islam yang murni.
1. Faham Ibnu Taimiyah
Di akhir masa 600 H, muncullah seorang laki-laki yang jenius yang telah banyak menguasai berbagai jenis disiplin ilmu, dialah Taqiyuddin ahmad bin Abdul Hakim yang dikenal dengan nama Ibnu Taimiyah. Ia dilahirkan di desa Heran, sebuah desa kecil di Palestina. Ia hidup sezaman dengan Imam Nawawi salah satu ulama; terbesar madzhab Syafi'i.
Ia merupakan sosok pribadi yang memiliki karakter pemberani, yang selalu mencurahkan segala sesuatu untuk madzhabnya, dengan keberanian yang ia miliki, ia telah menemukan hal baru yang sangat tabu dan jauh dari kebenaran, karena yang menjadi dasar pendiriannya ialah mengartikan ayat-ayat dan hadits-hadits nabi Muhammad yang berkaitan dengan sifat-sifat tuhan menurut arti lafadznya yang dlohir, yakni hanya secara harfiyah saja, oleh sebab itu menurut Ibnu Taimiyah " Tuhan itu memiliki muka, tangan, rusuk dan mata, duduk bersila, dating dan pergi, tuhan adalah cahaya langit dan bumi karena katanya semua itu disebut dalam Al Qur'an".
Kontroversi yang ia ucapkan tidak hanya terbatas pada permasalahan ilmu kalam, melainkan juga menyinggung beberapa permasalahan ilmu fiqih :
* Bepergian dengan tujuan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat hukumnya maksiat
* Talak tiga tidak terjadi ketika diucapkan dengan sekaligus ( hanya jatuh satu )
* Seorang yang bersumpah akan mencerai istrinya , lalu ia melanggar sumpahnya, maka perceraian itu tidak terjadi.
2. Faham Wahabi
Pada pertengahan kurun ke 12 muncul seorang yang bernama Muhammad bin Abdul Wahab yang berdomisili di Najd yang termasuk kawasan Hijaz, ia dilahirkan pada tahun 1111 H, dan meninggal pada tahun 1207 H. pada mulanya ia memperdalam ilmu agama dari ulama'-ulama; ahli sunnah di makkah dan madinah termasuk diantaranya adalah syaih Muhammad Sulaiman Al Kurdi dan syaih Muhammad Hayyan Assindi, diantara guru yang pernah mengajarkan ilmu kepadanya, jauh sebelum ia membuat pergerakan telah berfirasat kalau disuatu hari nanti ia tergolong orang yang sesat dan menyesatkan, itupun akhirnya menjadi kenyataan, firasat ini juga dirasakan oleh ayah dan saudaranya ( Syeh Sulaiman ).
Muhammad bin Abdul Wahab pada masa mudanya banyak membaca buku-buku karangan Ibnu Taimiyah dan pemuka-pemuka lain yang sesat, sehingga ahirnya membangun faham Wahabiyah yang terpusat ditanah Hijaz sebagai penerus tongkat estafet dari ajaran Ibnu Taimiyah, bahkan lebih extrim dan radikal daripada Ibnu Taimiyah sendiri, sebab ia sangat mudah memberikan label kafir kepada setiap orang yang tidak mau mengikuti fahamnya. Langkah yang ia tempuh dalam mengembangkan fahamnya ialah dengan memberikan tambahan- tambahan baru dari ajaran Ibnu Taimiyah yang semula dianutnya.
* Poin-poin dasar faham wahabiyah
1. Allah adalah suatu jisim yang memiliki wajah, tangan dan menempat sebagaimana mahluq juga sesekali naik dan turun ke bumi.
2. Mengedapankan dalil Naqli daripada dalil aqli serta tidak memberikan ruang sedikitpun pada akal dalam hal-hal yang berkenaan dengan agama ( keyakinan)
3. Mengingkari Ijma' ( Konsensus )
4. Menolak Qiyas ( Analogi )
5. Tidak memperbolehkan Taqlid kepada Ulama' Mujtahidin dan mengkufurkan kepada siapapun yang taqlid kepada mereka
6. Mengkufurkan kepada ummat Islam yang tidak sefaham dengan ajarannya
7. Melarang keras bertawassul kepada Allah melalui perantara para Naabi, Auliya' dan orang- orang sholeh
8. Memvonis kafir kepada orang yang bersumpah dengan menyebut nama selain Allah
9. menghukumi kafir kepada siapa saja yang bernadzar untuk selain Allah.
10. Menghukumi kafir kepada secara muthlak kepada siapapun yang menyembelih disisi makam para nabi atau orang-orang Sholeh.

Perkembangan ajaran Wahabiyah yang disinyalir melalui cendekiawan-cendekiawan pada akhirnya juga sampai di tanah air kita Indonesia, hal ini diawali dengan maraknya pergerakan-pergerakan diawal abad ke-20 yang bertopeng keagamaan.
Diawali dengan terbentuknya organisasi Wathoniyah pada tahun 1908 M. kemudian disusul organisasi Serikat Islam pada tahun yang sama, hanya saja berkecimpung dalam masalah perdagangan. Dan puncaknya dibentuklah sebuah ormas pada tanggal 18 Desember 1912 oleh seorang cendekiawan yang berfaham Wahabi, kendati organisasi ini lebih berorientasi pada masalah social keagamaan, namun kelahirannya dibumi pertiwi ini menyebabkan keretakan diantara Muslim Indonesia yang pada umumnya berhaluan faham Ahli Sunnah Wal jamaah,
Propaganda yang dilakukan oleh cendekiawan wahabi ialah dengan melakukan pendekatan pada masyarakat awam, setelah terpedaya kemudian mereka mengeluarkan trik-trik baru yang justru lebih berbahaya dampaknya, yaitu dengan menanamkan benih-benih permusuhan dan rasa sentiment pada para ulama' salaf dan golongan yang tidak sefaham dengan mereka.
3. Faham Ahmadiyah
Pendiri golongan ini bernama Mirza Ghulam Ahmad, ia dilahirkan didesa Qodliyan Punjab Pakistan pada tahun 1836 M. dia tidak hanya mengaku sebagai imam Mahdi yang ditunggu, Mujaddid dan juru selamat,tetapi stelah ia berumur 54 tahun ia memproklamirkan diri sebagai nabi yang paling akhir sesudah nabi Muhammad SAW dan benar-benar mendapatkan wahyu dari Allah SWT.
 Poin-Poin faham Ahmadiyah yang menyimpang dari Syari'at
1. Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi terahir
2. Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa yang dijanjikan.
3. Syari'at Islam belum sempurna, tetapi disempurnakan oleh Syari'at Mirza Ghulam Ahmad.
4. Jaringan Islam Liberal
Belakangan ini gegap gempita pemikiran dan aliran yang muncul dikalangan Islam di Indonesia begitu deras, sehingga berimplikasi pada sebuah kebebasan yang seakan tak terbatas. Disana-sini bermunculan aliran dan sekte-sekte, termasuk salah satunya adalah Jaringan Islam Liberal ( JIL ).
Sebagai komunitas yang berslogan " Menuju Islam yang ramah, toleran dan membebaskan " JIL hadir layaknya sebuah alternatif yang begitu intelektual dan cerdas. Mereka begitu Ofensif sehingga berhasil menciptakan jaringan dengan tidak kurang dari 51 koran dan membuat radio 68 Hyang beberapa acaranya dipancarluaskan oleh jaringan KBR 68 H diseluruh Indonesia. Maka tak heran apabila pemikiran-pemikirannya begitu kuat mempengaruhi ummat.
Madzhab liberal merupakan aliran pemikiran Islam Indonesia yang menekankan pada kebebasan berfikir dan tidak lagi terikat dengan madzhab-madzhab pemikiran keagamaan ( terutama Islam ) pada umumnya, melampaui batas-batas cara berpikir sectarian organisasi dan politik. Bagi Madzhab liberal, yang paling penting adalah perlunya tradisi kritis dan perlunya Dekonstruksi atas pemahaman lama yang telah berkembang ratusan tahun. Islam seharusnya difahami secara modern dan rasional, karena Islam merupakan agama yang rasional dan mengutamakan rasionalitas yang dalam bentuk konkritnya berupa Ijtihad. Islam harus dipahami secara kontekstual, progressif dan emansipatoris. Dengan pemahaman seperti ini maka Islam akan mengalami kemajuan, bukannya kemunduran.
VII. Metode Pembentengan Aqidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah
Dalam membentengi aqidah Ahlus Sunnah wal jamaah agar tetap eksis dan menjadi panutan masyarakat, tentunya perlu diterapkan metode yang jitu dan tidak terkesan radikal. Upaya penyampaian tentang pentingnya mempertahankan aqidah ahli sunnah wal jamaah bisa ditempuh dengan berbagai macam cara, seperti memberikan pemahaman yang mendalam tentang hakikat aswaja dan bahayanya mengikuti faham- faham sesat yang banyak bermunculan melalui pertemuan- pertemuan khusus atau melalui majelis Dzikir, ketika Masyarakat berkumpul di Masjid untuk melaksanakan Shalat atau pengajian dan berbagai moment keagamaan lainnya.
Islam mengajarkan pada penganutnya untuk berda'wah dan mengajak sesama menuju kejalan yang benar dengan cara-cara yang terpuji, hal itu telah diuraikan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Seperti halnya ajaran tentang mengajak masuk Islam dengan hikmah atau dalil dan hujjah juga dengan mau'idlah yang ada dalam ayat Al-Qur'an, dan hal itu tentu harus dengan menggunakan adab dan tata karma yang baik. Karena agama Islam identik dengan nasihat yang halus dan jauh dari kekerasan.
Banyak media yang bisa kita gunakan untuk menyampaikan nilai-nilai Aswaja kepada masyarakat luas yang selama ini masih minim dipraktekkan sebab kurangnya rasa peduli dari para nahdliyin.
 Pengoptimalan Fungsi Masjid
Sebenarnya fungsi asal dibangunnya masjid selain untuk shalat seperti yang telah dijelaskan oleh Imam Samarqondi adalah sebagai tempat untuk Dzikir, Takbir, Tahlil, Menyiarkan Islam dan menjauhkan dari perbuatan syirik. Oleh sebab itu sudah saatnya para Ta'mir masjid dan pemuka agama mengaplikasikan fungsi- fungsi tersebut dengan mengadakan Khalaqah diwaktu-waktu tertentu untuk menyampaikan nilai-nilai faham Aswaja dengan tujuan menyelamatkan masyarakat dari pengaruh faham yang sesat dan menyesatkan.
Oleh karenanya pengoptimalan fungsi masjid dengan cara digunakan sebagai media penyampaian aqidah yang tegak sangat mutlaq diperlukan dizaman sekarang, mengingat bahayanya faham-faham baru yang berkedok Islam namun jauh melenceng dari nilai-nilai Islam secara sempurna.
Apabila upaya pengoptimalan tersebut telah kita lakukan, sedikit banyak masyarakat akan faham tentang Aswaja dan bahaya akiran-aliran sesat. Dan masjid yang kita miliki semakin tampak manfaat dan fungsi-fungsinya. Jangan sampai Masjid yang kita rawat dan kita tempati sehari-hari diambil alih oleh golongan- golongan yang tidak bertanggung jawab seperti yang telah diberitakan dalam sebuah situs NU Online yaitu :
Kehidupan beragama di Indonesia semakin tidak aman. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam telah serampangan mengambil alih masjid-masjid milik warga (Nahdlatul Ulama) NU dengan alasan bid’ah dan beraliran sesat.
Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. النحل 125
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. "QS: An Nahl 125
فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى طه : 44
maka berbicaralah kamu berdua ( Musa dan Harun ) kepadanya( Fir'aun ) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut." QS : Thaha 44
وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسْنًا البقرة 83
serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia." QS : Al Baqarah 83
Ayat-ayat diatas menjelaskan pada Ummat Islam bahwa ajakan menuju jalan Allah yang oleh ulama' ditafsiri dengan Agama Islam harus dengan menggunakan Hikmah, dan hikmah yang dimaksud dalam ayat tersebut diatas oleh ulama ditafsiri dengan burhan (dalil) atau hujjah, Allah juga memerintahkan untuk mengajak dengan Mau'idlah atau peringatan yang bagus.
Dalam surat Thaha diatas Allah memerintahkan pada nabi Musa dan Harus AS. Untuk bertutur kata yang halus kepada Fir'aun, agar Fir'aun bisa sadar atau takut kepada Allah. Sampai selentur itu ajaran Allah untuk berda'wah, padahal kita ketahui bersama bagaimana kekejaman dan kerasnya fir'aun dalam menentang agama Allah SWT.

read more

waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun

assalamu'alaikum wr.wb.
cara waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun.
apabila anda membaca AL-QUR'AN lalu anda akan berwaqaf pada akhir kalimat dan sebelum huruf terakhir di akhir kalimat tersebut berharkat kasroh ataupun dlammah ataupun fathah maka anda harus berwaqaf dengan cara dibawah ini:
1. anda baca kalimat tersebut dengan waqaf isymam
2. dengan raum
isymam biasa dipakai untuk menandakan kalau huruf terakhir itu berakat dlammah,ada juga yang menyebutkan kalimatnya itu haruslah bertarkib idlafah.
isymam ialah membaca kalimat dengan memunyungkan kedua bibir sebagai isyarah
raum ialah melemahkan suara dengan harakat.
tidak ada satupun dari ulama' membaca kalimat yang diwaqaf dan sebelum huruf terakhir bersukun dengan tanpa isyarah,dan yang paling banyak biasanya memakai isyarah raum.
seperti membaca القدر ALQUDRU menjadi ALQADER bukan dibaca ALQAD atau ALQADAR atau ALQADUR
ALQADRU dibaca ALQADER ini namanya bil isyarah,dan isyarahnya menggunakan isyarah raum
dalam hal ini memang banyak yang salah,terutama di negara kita ini,kenapa bisa?
penyebabnya banyak diantaranya:
1. mengaji pada orang yang bukan ahlinya
2. mengaji dari buku saja (tidak musyafahah dengan guru yang memang ahlinya) atau hanya diperoleh dari katanya atau sekedar mendengakan orang lain
3. menganggap ta'allut,tanpa memperhatikan waqaf bil isyarah yang memang dikhususkan pada waqaf diakhir kalimat yang mutaharrikah.
bila masih kurang faham,mengajilah langsung dengan berhadap hadapan dengan orang yang memang ahlinya,yang mana ilmunya juga didapat dari gurunya dengan mengaji secara musyafahah.
penjelasan ini diambil dari kitab takhbirut taysir.
untuk anda yang belum bisa membaca kitab namun ingin tahu cara bacanya dengan lebih jelas lagi anda bisa memesan kitab tajwid yang lengkap dengan mp3 dan contoh bacaan dari syaikh abdurrahman al-sudaes
caranya:
anda tinggalkan pesan dipost komentar dibawah beserta alamat email anda 100% gratis
atau klik saja disini

semoga manfaat ya wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
read more

agar bisa bangun di jam tertentu

assalamu'alaikum.wr.wb. kalau boleh mengisi waktu dalam kesempatan kali ini saya akan berbagi tips,ilmu dan pengalaman dengan anda.
kali ini saya akan berbagi ilmu cara/doa agar bisa bangun di jam tertentu.
mungkin sekilas ilmu ini tidak manfaat namun sebenarnya sangatlah besar manfaatnya.
kenapa bisa dikatakan sangat besar manfaatnya?
karna tidak sedikit orang yang tidak melakukan shalat malam karna terlalu lelap dalam tidurnya sehingga bangunnya tahu tahu sudah shubuh.
bahkan ada yang sampai lewat dari shubuh.
sedangkan shalat adalah kewajiban kita sebagai umat islam (muslim).
bagi anda yang sering atau memang mempunyai kerepotan untuk bangun malam bisa mengikuti cara cara dibawah ini agar bisa bangun di jam yang anda ingini.
caranya:
1. ambillah wudlu' yang sempurna
2. bacalah basmalah 21 tanpa nafas
3. berdoa kepada allah agar di izinkan bangun pada jam..(yang dikehendaki anda)..
4. lalu tidurlah dan jangan bicara sampai tertidur.
insya allah anda akan bangun dijam yang anda inginkan.semoga manfaat wassalamu'alikum.wr.wb.
read more

hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja

di bawah ini beberapa artikel yang menjelaskan hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja.
sumber: sumber ilmu
artikel pertama:

BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Assalamu’alaikum.wr.wb.
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Pertanyaan ini sering dilontarkan kepada saya,sudah tiga kali saya mendapat pertanyaan seperti ini lewat email saya,dan sudah 6x kali ditanyakan langsung kepada saya.
Sampai sekarang saya masih belum menemukan jawaban yang membolehkan membaca alqur’an atau menulis alqur’an dengan bahasa ajam saja,kalau sekaligus,arab dan ajamnya sama sama ditulis tidak apa apa,seperti tulisan di JUZ ‘AMMA,atau di AL QUR’AN terjemah.
Namun ada juga yang tetap mengatakan tidak boleh,karna dikawatirkan,salah dalam penulisannya.
Dasar pengambilannya: saya ambil dari kitab ATTAYSIR halaman 3.
وتحرم قراءته بالعجية وترجمته .بل ينتقل الى البدل. وكذا قراءته بالمعنى فقط.
Haram membaca AL-QUR’AN dengan bahasa ajam(selain bahasa arab) dan menerjemahkannya,akan tetapi dipindahkan dengan ada badal (ganti).dan haram juga membacanya dengan ma’nanya saja (tanpa bahasa arabnya).
Menurut keterangan KH.MISHBAH jember juga sama,bahkan menulis AL-QUR’AN dengan arab dan di tambah dengan ajam masih dimakruhkan,karna di kawatirkan kesalahan dalam menulisnya,atau kesalahan dalam membacanya.di karenakan dalam bahasa Indonesia khususnya masih tidak jelas cara menulis huruf arab,contohnya. ذ biasanya di tulis “dz” tapi ada juga yang menulis “dh”.
“dh” biasanya buat menulis huruf arab ظ bukan ذ . dan mungkin masih banyak yang lainnya.
Mungkin saya rasa ini sudah cukup jelas,semoga ini bermanfaat buat kita semua amin.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

artikel ke dua

hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم.الحمد لله الرقيب المغيث.اللهم صل وسلم على سيدنا محمد المغيث.وعلى اله ومغيث
setelah saya menulis tulisan yang berjudul "BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?"
lalu saya menulis lagi untuk menyempurnakan tulisan saya "BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?"
dengan judul "ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS"
dan alhamdulillah dua-duanya bisa dikatan sukses.
saya melihat kesuksesan pada tulisan tersebut dari beberapa hal:
1. banyak blogger atau netter yang mengopy dua artikel tersebut.
2. banyak yang membacanya sampai saat ini kedua postingan tersebut masuk pada entri populer
3. banyak yang menjadikannya rujukan/banyak yang memakai dalil yang saya taruh diartikel tersebut
berdasarkan 3 hal ini saya mengatakan kalau dua artikel diatas sudah termasuk sukses.
namun namanya juga manusia biasa pastinya saya juga mempunyai kekurangan.
diantaranya masih ada saja sebagian orang yang masih kurang faham.
kali ini sekali lagi saya ingin membahas ulang tentang "HUKUM MEMBACA ALQUR'AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA" mungkin agar lebih gampang difaham saya akan tulis dengan bentuk tanya jawab.
hal ini terinspirasi dari para sailin yang bertanya kepada saya.
pertanyaan:
[T]bagaimana hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja?
jawaban:
[J]sebelum saya menegaskan hukumnya,terlebih dahulu saya akan membahas AL-QUR'AN.
DEFINISINI AL-QUR'AN disetiap kitab tafsir ataupun ushulut tafsir tidak sama,hal itu memang ada unsur kesengajaan dari para ulama' agar kita tidak hanya mengaji satu kitab saja.(dalam hal ini akan saya bahas lebih lanjut dilain kesempatan).kembali kepada definisi al-qur'an.
al-qur'an adalah firman ALLAH SWT yang diturunkan atau diwahyukan kepada nabi MUHAMMAD SAW yang memakai bahasa arab yang turunnya secara berangsur angsur yang menerangkan qaidah qaidah,hukum hukum dll yang mengalahkan musuh dengan satu surah yang menjadi mukjizat nabi MUHAMMAD SAW yang menjadi pegangan buat mukminin yang diberipaha siapa yang membacanya dan yang mendengarkannya.
diatas sudah dijelaskan tentang AL-QUR'AN yang mana jelas AL-QUR'AN memakai bahasa arab,jadi bagaimana bisa dikatakan AL-QUR'AN kalau yang dibaca atau yang ditulis bukan bahasa arab/tidak memakai bahasa arab?
ini jawaban secara rasional saja,jawaban berdasarkan dalilnya sama seperti yang saya tulis di "BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
dan di "ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS"
hadits RASULULLAH SAW
أعربوا القرأن والتمسواغرائبه
dan dalil yang diambil dari kitab attaysir:
وتحرم قراءته بالعجية وترجمته .بل ينتقل الى البدل
"dan haram membaca alqur'an dengan bahasa ajam dan menterjemahkannya,tidak haram kalau ada badal (sama sama dibaca).
ALLAH SWT juga berfirman dalam surah az-zumar:
قرءانا عربيا غير ذي عوج لعلهم يتقون

28. (Ialah) Al-Qur'an dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.
untuk tambahan anda juga bisa lihat kitab zubdatul itqan,minhajut qiro'ah atau bisa juga dikitab kitab tafsir atau ushulut tafsir lainnya.
AL-QUR'AN boleh diterjemahkan asal dengan ada illah litarbiyah,namun masih ada juga yang memakruhkan seperti keterangan saya di "ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS"
[T]terus bagaimana dengan para da'i?yang kebanyakan membaca AL-QUR'AN hanya artinya saja,begitupun majalah majalah dan artikel artikel disitus islam islam yang sudah terkenal?
[J]da'i banyak da'i,dia masuk pada ustadz apa ulama'?anda bisa lihat artikel saya"pengertian guru dan ustadz"dan pada artikel saya "pengertian kyai,ustadz dan Penceramah"sebagai muslim kita diwajibkan mengikuti AL-QUR'AN dan AL-HADITS,kita wajib menghormati dan mengikuti tokoh agama,ustadz maupun ulama',namun kita juga diharamkan ikut dan mentaati mereka yang melanggar dari ketentuan AL-QUR'ANdan AL-HADITS.
maka dari itu cobalah seksama memahami maksud dari tulisan saya ini,dan mulai saat ini anda ikut AL-QUR'AN apa akan ikut mereka AL-MUDLALLILUNA WAL-MUJAHHILUN?
semua terserah anda.saya hanya berharap mudah mudahan tulisan saya ini bermanfaat buat kita semua.
akhirul kalam wassalamu'alaikum wr.wb.



sumber ilmu
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
read more